Bojong 04 maret 2016 tepatnya di aula gudep mi 02 tuwel dilaksanakan
rapat besar dewan kerja. Kegiatan ini dilaksanakan atas beberapa pertimbangan
yang telah dikoordinasikan antara dewan kerja dengan pengurus kwaran.
Setelah beberapa waktu lalu dilaksanakan rekrutmen anggota baru dewan
kerja, yang kemudian dilaksanakan PPDA
maka dikesempatan itu agendanya adalah pembentukan kepengurusan Dewan Kerja.
Hadir dalam kesempatan itu beberapa pengurus Kwaran Bojong untuk
menyaksikan jalannya Demokrasi Dewan Kerja.
Alhamdulillah, acara pada kesempatan itu dari awal sampai akhir dapat
berjalan dengan lancar tanpa halangan apapun sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai
dengan yang direncanakan.
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK
DAN PANDEGA
A.
Pengertian
Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja
adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir
yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat
kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan
sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk
mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kolektif
mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah
keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau
secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas
pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan
Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
B. Maksud
dan Tujuan
Dewan Kerja
dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa
depan Gerakan Pramuka.
Dewan Kerja
dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam
pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya
pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat,
bangsa dan negara.
C. Tugas
Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
- Melaksanakan Keputusan
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola
Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
- Mengelola kegiatan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya
- Mendukung Dewan Kerja dan
wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di
wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
- Menyelenggarakan Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat
Kwartirnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan
Kerja berfungsi sebagai :
1. Pelaksana
rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2. Pengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
3. Penghubung
antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
4. Pendukung
pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan
laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Dewan Kerja
yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
D.
Organisasi dan Masa Bakti
Struktur Organisasi
1. Di
tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
2. Di
tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
3. Di
tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
4. Di
tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
Masa Bakti
1. Masa bakti adalah kurun waktu
berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
2. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti
Kwartirnya.
3. Selama belum terbentuk dan disahkannya
Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera,
maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
E.
Kepengurusan
Pengurus
1. Susunan
pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang
wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara
merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
2. Apabila
Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat
Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
3. Komposisi
pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara
putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
4. Jumlah
anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan
berjumlah ganjil.
5. Pimpinan
Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pembidangan
1. Pembidangan
adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan
tugas pokok Dewan Kerja.
2. Pembidangan
dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
a. Bidang Kajian Kepramukaan
b. Bidang Kegiatan Kepramukaan
c. Bidang Pengabdian Masyarakat
d. Bidang Evaluasi dan Pengembangan
F.
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
Pengertian
Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera
adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
Jenis Musppanitera
a) Musppanitera
yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b) Musppanitera
Luar Biasa;
Ø Musppanitera
luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera
karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
Ø Musppanitera
Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari
sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.
c) Pelaksanaan
Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
d) Tingkat
dan waktu Pelaksanaan
1. Di
tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional
selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima)
tahun sekali.
2. Di
tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
3. disebut
Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
4. Di
tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya
disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
5. Di
tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting
selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga)
tahun sekali.
G. Sidang
Paripurna
a.
Pengertian
Sidang
Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang
dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai
langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan
kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang
Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta
Sidang Paripurna
Peserta Sidang Paripurna terdiri
atas
(1) Anggota
Dewan Kerja Penyelenggara.
(2) Utusan
Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat
dari Kwartirnya.
(3) Khusus
untuk Sidang Paripurna Ranting :
(a) Anggota Dewan Kerja
Ranting
(b) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan
Racana yang mendapat mandat dari Gugus depannya atas usulan Dewan Ambalan dan
Dewan Racana
(4) Apabila
dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan
Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili
Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat
mandat dari Kwartir Ranting.
H.
Rapat-Rapat Dewan Kerja
a. Pengertian
Rapat adalah
pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang
berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis
Rapat
1) Rapat
Pleno, merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam
pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib
dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.
2) Rapat
Pimpinan, adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan
rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.
3) Rapat
Bidang, adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan
kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.
4) Rapat
Koordinasi dan Konsultasi, dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal
yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di
luar Gerakan Pramuka
c. Hal-hal
yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur
oleh Dewan Kerja.
Posting Komentar