KEPUTUSAN
KETUA
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
DEWAN
KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega ;
|
b.
|
bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka
saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
|
||
c.
|
bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat
keputusannya
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
|
2.
|
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun
1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
|
||
3.
|
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun
2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega
|
Memperhatikan : Saran
Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
||
Pertama
|
:
|
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
|
|
Kedua
|
:
|
Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.
|
|
Ketiga
|
:
|
Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan
Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega ini.
|
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan :
di Jakarta
Pada tanggal
: Agustus 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Prof. DR. dr. H. Azrul
Azwar, MPH
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN
PRAMUKA PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Umum
1.
Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di
lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
2.
Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.
2.
Dasar
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun
2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086
tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080
tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
4.
Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.
3.
Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang
berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
dengan tata urut sebagai berikut :
1.
Pendahuluan
2.
Maksud dan Tujuan
3.
Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
4.
Organisasi dan Masa Bakti
5.
Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
6.
Administrasi dan Keuangan
7.
Keanggotaan
8.
Kepengurusan
9.
Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
10.
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri
Putera
11.
Formatur
12.
Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
13.
Penutup
4.
Pengertian dan Kedudukan
1.
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat
Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan
ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri
Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari
Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang
dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2.
Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan
didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang
dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti
bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam
prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana
kekeluargaan.
BAB II
MAKSUD
DAN TUJUAN
5.
Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan
pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka
6.
Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan
kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat
kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada
Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
TUGAS
POKOK, FUNGSI,
WEWENANG
DAN TANGGUNG JAWAB
7.
Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
1.
Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan
Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan
rencana kerja Kwartirnya.
2.
Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
di Kwartirnya.
3.
Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan
konsultatif.
4.
Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat
Kwartirnya.
8.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan
Kerja berfungsi sebagai :
1.
Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
2.
Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
di Kwartirnya.
3.
Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
dengan Kwartir.
4.
Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan
sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada
umumnya.
9.
Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari
Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada
Kwartirnya.
BAB IV
ORGANISASI
DAN MASA BAKTI
10.
Struktur Organisasi
1.
Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional
disingkat DKN.
2.
Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat
DKD.
3.
Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat
DKC.
4.
Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting
disingkat DKR.
11. Masa Bakti
1.
Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu
kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
2.
Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti
Kwartirnya.
3.
Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja
yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka
pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
BAB V
WILAYAH
KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
13. Wilayah
Kerja
1.
Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan
Dewan Kerja.
2.
Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja
Kwartirnya.
14. Hubungan Kerja
1.
Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh
Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
2.
Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam
kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi,
konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
1.
Hubungan antar Dewan Kerja
1) Hubungan antar Dewan
Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah,
berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari
jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2) Hubungan antar Dewan
Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
1.
Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat
menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2) Bentuk kerjasama dan
hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan
sepengetahuan Kwartir.
BAB VI
ADMINISTRASI
DAN KEUANGAN
15. Administrasi
1.
Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem
adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
2.
Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna
menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi :
1.Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2.Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan
Kwartirnya.
16. Keuangan
a. Keuangan diperoleh, dikelola dan
dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas
pokoknya.
b. Sumber Keuangan :
1) Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :
(a) Kwartir
(b) Iuran peserta kegiatan
(c) Usaha dana Dewan Kerja
2) Sumber dana yang berasal dari luar
Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c. Pengelolaan
1) Dana yang digunakan untuk kegiatan
Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang
berlaku di Kwartirnya.
2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan
Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan
Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e. Hal- hal lain yang berkenaan dengan
pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan
dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VII
KEANGGOTAAN
17. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan
Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas
pokok Dewan Kerja.
18. Persyaratan
a. Persyaratan merupakan ketentuan yang
harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1) Umum
(a) Anggota aktif di Gugusdepannya.
(b) Belum menikah.
(c) Minimal telah menjadi Pramuka Penegak
Bantara atau Pramuka Pandega
2) Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya
selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan
dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
19. Pemilihan dan Pengangkatan
Anggota
a.Pemilihan anggota
1) Pemilihan anggota adalah tata cara
memilih anggota Dewan Kerja.
2) Pemilihan anggota dapat dilakukan
melalui:
(a) Formatur.
(b) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja,
sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
(c) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja
dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3) Pengangkatan anggota disahkan dengan
keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b. Pengangkatan anggota disahkan dengan surat
keputusan Kwartir
20. Penggantian Ketua dan
Mutasi Anggota
a. Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1) Menikah
2) Meninggal Dunia
3) Berhalangan tetap,
sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya
sebagai Ketua Dewan Kerja
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh
Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4) Mengajukan permintaan
sendiri
5) Telah melewati batas
usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan
yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan
Gerakan Pramuka
7) Diusulkan oleh 2/3
jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali
Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang
harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8) Tata cara penggantian
Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9) Penggantian Ketua
disahkan dengan surat keputusan.
b. Mutasi Anggota
1) Mutasi anggota adalah
perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan
tugas-tugasnya.
2) Mutasi anggota dapat
dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3) Tata cara mutasi
disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4) Pelaksanaan mutasi
anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.
21. Pemberhentian anggota
a. Pemberhentian anggota adalah tindakan
yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila
anggota Dewan Kerja :
1) Menikah.
2) Meninggal dunia.
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak
memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota
Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh
Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4) Mengajukan permintaan sendiri.
5) Telah melewati batas usia Pramuka
Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c. Jenis pemberhentian anggota terdiri
atas :
1) Pemberhentian dengan hormat.
2) Pemberhentian dengan tidak hormat.
d. Pemberhentian dengan hormat dilakukan
apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan
Pasal. 21 b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan
apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah
melalui Dewan Kehormatan.
f. Tata cara pemberhentian diatur
oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g. Pemberhentian anggota disahkan dengan
surat keputusan Kwartir.
22. Penggantian Anggota
1.
Penggantian anggota adalah penggantian anggota
Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari
keanggotaan.
2.
Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan
Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
3.
Penggantian anggota disahkan dengan surat
keputusan Kwartir.
23. Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat
kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
2.
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam
suatu susunan kepengurusan.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
24. Pengurus
1.
Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota,
Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang
anggota.
2.
Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka
Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka
Pandega Puteri, dan sebaliknya
3.
Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun
dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan
antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
4.
Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan
Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
5.
Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
25. Pembidangan
1.
Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan
sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
2.
Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian
Kepramukaan
2) Bidang Kegiatan
Kepramukaan
3) Bidang Pengabdian
Masyarakat
4) Bidang Evaluasi dan
Pengembangan
BAB IX
PEMBAGIAN
TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG
26. Pembagian Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian
pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut
:
1) Ketua
(a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok
Dewan Kerja.
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Kwartirnya
2) Wakil Ketua
(a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b) Mewakili Ketua apabila berhalangan
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Kwartirnya.
3) Sekretaris
(a) Melaksanakan mekanisme administrasi
kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil
Ketua berhalangan.
4) Bendahara
(a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan
Kerja
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris berhalangan.
5) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam
memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai
bidang masing-masing.
6) Anggota Bidang
(a) Melaksanakan tugas bidang
(b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan
kebijaksanaan bidang.
27. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka,
anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di
Kwartirnya.
28. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian
tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
29. Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian
Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan
mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b) Memberikan pertimbangan dan masukan
kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega.
2) Bidang Kegiatan
Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan
mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya
peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(b) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan
Kepramukaan.
3) Bidang Pengabdian
Masyarakat
(a) Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat
untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
(b) Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama
dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
di luar Gerakan Pramuka.
4) Bidang Evaluasi dan
Pengembangan
(a) Memikirkan, merencanakan dan
mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya
peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(b) Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan
dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.
30. Mekanisme Bidang
a. Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar
bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b. Mekanisme bidang diatur lebih lanjut
oleh dewan kerja yang bersangkutan.
31. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja,
Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab
kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.
BAB X
MUSYAWARAH
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI
PUTERA
32. Pengertian
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau
tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai
wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega di tingkat Kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera merupakan bagian
dari rencana kerja Kwartir.
33. Jenis Musppanitera
a. Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang
diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b. Musppanitera Luar Biasa
1) Musppanitera luar biasa adalah
Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal
yang bersifat khusus.
2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan
atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah
utusan yang seharusnya hadir.
34. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan
Keputusan Kwartir.
35. Tingkat dan waktu
Pelaksanaan
a. Di tingkat Kwartir Nasional
diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera
Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
b. Di tingkat Kwartir Daerah
diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan
setiap 5 (lima) tahun sekali.
c. Di tingkat Kwartir Cabang
diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera
Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d. Di tingkat Kwartir Ranting
diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera
Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
36. Penyelenggara
a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang
bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan
pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.
37. Peserta
a. Peserta adalah utusan yang mempunyai
hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Nasional
2) Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Daerah
2) Utusan Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Cabang
2) Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f. Apabila dalam suatu Kwartir
Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan
Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir
Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.
38. Utusan dan Mandat
a. Utusan
1)
Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk
menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2)
Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut
oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Mandat
1)
Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya.
2)
Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan
Kerja yang bersangkutan
3)
Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina
Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4)
Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting,
mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir
Rantingnya.
39. Hak Suara, Hak Bicara dan
Hak Pilih
1.
Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing
utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan
pengambilan keputusan, , dengan setiap kwartir berhak atas satu suara.
2.
Khusus di tingkat kwartir ranting utusan
pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan
aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
3.
Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap
peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
4.
Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk
dipilih dan memilih
5.
Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak
suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam
Musppanitera
40. Pimpinan Musppanitera
a. Musppanitera dipimpin oleh Presidium
yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang
dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang
diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Unsur Presidium
terdiri atas :
1) Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara
yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang dari dua unsur utusan yang
berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c. Presidium terdiri atas Ketua, Wakil
Ketua dan Sekretaris Presidium
d. Hal-hal lain yang berkenaan dengan
Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera
41. Penasehat
Musppanitera
1.
Penasehat Musppanitera adalah orang yang
memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera
untuk dijadikan bahan pertimbangan
2.
Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang
mendapat mandat dari Kwartirnya.
3.
Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan
Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
42. Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang
narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan
Kerja setingkat diatasnya.
43. Acara Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang
harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera atau
Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai
berikut :
1) Laporan pertanggungjawaban atas
kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan
rencana kerja selama masa bakti.
2) Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega di wilayah
selama
masa bakti.
3) Perumusan masukan untuk rencana kerja
dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4) Pemilihan anggota Dewan Kerja masa
bakti berikutnya.
c. Acara Musppanitera lainnya dapat
diagendakan jika dipandang perlu.
44. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan keputusan adalah proses
penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam
pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap pengambilan keputusan
sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai
melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara
terbanyak.
BAB XI
FORMATUR
45. Pengertian.
a. Formatur adalah peserta Musppanitera
yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b. Formatur dipilih dalam Musppanitera.
46. Tugas dan Masa Tugas
a. Formatur bertugas untuk :
1) Memilih anggota Dewan
Kerja.
2) Menyusun anggota
terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b. Masa tugas formatur selama 1 (satu)
bulan sejak Musppanitera berakhir.
c. Formatur bertanggung jawab kepada
Kwartir.
47. Keanggotaan Formatur
a. Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1) Dewan Kerja Penyelenggara.
2) Peserta Musppanitera.
3) Apabila terjadi pemilihan langsung,
maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b. Anggota formatur berjumlah paling
banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang
mewakili wilayah secara berimbang.
c. Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara
pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d. Formatur dapat menyusun hal-hal yang
berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.
48. Penasehat Formatur
a. Penasehat Formatur adalah andalan
Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b. Tugas Penasehat Formatur adalah
memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c. Penasehat formatur tidak memiliki hak
suara.
d. Penasehat formatur bertanggung jawab
kepada Kwartir.
BAB XII
SIDANG
PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT
49. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui
koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap
satu tahun sekali.
c. Peserta Sidang Paripurna
1) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja
Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(c) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang
mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(d) Apabila dalam suatu Kwartir Ranting
tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan
Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya
sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari
Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang Paripurna
a) Penasehat Sidang Paripurna adalah orang
yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Sidang
Paripurna.
b) Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas
Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
c) Jumlah dan ketentuan lain berkenaan
dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
50. Rapat-rapat
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan
Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok
Dewan Kerja.
b. Jenis Rapat
1) Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan
Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil
yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.
2) Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan
Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah
digariskan dalam rapat pleno.
3) Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh
anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.
4) Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh
Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas
pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka
c. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan
dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.
BAB XIII
PENUTUP
51. Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberikan
kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk
Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya petunjuk
penyelenggaraan ini.
52. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap memperhatikan
perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Jakarta, 30 September
2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka
Prof. DR.dr. H. Azrul Azwar, MPH
Posting Komentar